SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Kerusakan Jembatan Lembak di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), menjadi perhatian sejumlah instansi terkait. Penanganan jembatan dan pengaturan lalu lintas dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Jembatan Lembak merupakan bagian dari ruas jalan nasional. Penanganan kondisi fisik jembatan berada pada kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim berperan dalam pengaturan lalu lintas apabila terdapat pengalihan arus kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, menerangkan komunikasi mengenai kondisi jembatan telah dilakukan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kalau dari Dishub hanya mengatur lalu lintasnya, terkait masalah jembatan yang rusak itu kewenangannya dari PUPR, dalam hal ini BPJN karena jalan nasional,” terangnya.

Berdasarkan komunikasi terakhir, tim PUPR telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi Jembatan Lembak. Data mengenai kondisi teknis maupun penanganan fisik selanjutnya menjadi bagian dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan dan jembatan tersebut.

“Terakhir saya berkomunikasi dengan PUPR terkait masalah jembatan ini, tim mereka sudah turun. Mungkin lebih lengkap lagi datanya ada di sana,” jelas Abdul Muis.

Pada aspek lalu lintas, Dishub Kutim menjalankan fungsi pengaturan apabila terdapat pengalihan jalan. Pengaturan tersebut dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Sebelumnya, Kecamatan Bengalon juga sempat mengundang Dishub untuk membantu melakukan penjagaan di sekitar lokasi ketika terjadi pengalihan arus.

“Kalau ada pengalihan jalan, kami melakukan penjagaan,” imbuhnya.

Koordinasi antarinstansi juga berlangsung melalui grup komunikasi yang melibatkan Dishub, Satlantas, PUPR dan BPJN. Abdul Muis menjelaskan, komunikasi yang lebih intens mengenai kondisi dan penanganan jembatan dilakukan PUPR bersama BPJN karena berkaitan dengan kewenangan jalan nasional.

“Di SOP hanya pengaturan lalu lintasnya bersama dengan Satlantas apabila ada pengalihan,” jelasnya.

Kondisi Jembatan Lembak juga telah dibahas dalam koordinasi lintas instansi pada 9 September 2026. Pembahasan tersebut mencakup penanganan jembatan dan kesiapan jalur alternatif apabila diperlukan pembatasan atau pengalihan arus kendaraan.

Dishub Kutim dalam hal ini menjalankan fungsi pengaturan lalu lintas sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan apabila terdapat pengalihan arus kendaraan di sekitar Jembatan Lembak.(adv/ka)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *