SANGATTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutai Timur terus mengawal proses hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat terhadap PT Kemilau Indah Nusantara (PT KIN) di Pengadilan Negeri Sangatta.

Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum LBH Suara Rakyat Kutim yang dipimpin Abdul Karim, S.H., M.H., bersama Albert, S.H., Samsarib, S.H., M.H., serta sejumlah advokat lainnya, mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk mediasi antara para pihak, tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam dalil gugatannya, masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2008 dengan menanam padi, berbagai tanaman buah, hingga kelapa sawit secara berkelanjutan.

Sementara itu, hasil penanganan sengketa yang dilakukan Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur menyebutkan bahwa sebagian lahan yang diklaim masyarakat berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN, meskipun masih masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

Sebagai bagian dari tahapan pembuktian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada Senin (2/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan langsung di lokasi guna melihat kondisi riil lahan, termasuk letak, luas, batas-batas, serta keberadaan tanaman yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Tim LBH Suara Rakyat Kutim turut hadir mendampingi masyarakat selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain para pihak yang bersengketa, kegiatan tersebut juga dihadiri aparat terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.

Kuasa hukum masyarakat, Albert, S.H., menilai pemeriksaan setempat menjadi tahapan penting dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya di lapangan.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah turun langsung ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan ini penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lahan, keberadaan tanam tumbuh masyarakat, serta batas-batas objek yang disengketakan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun,” ujarnya.

LBH Suara Rakyat Kutai Timur menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, lembaga tersebut juga menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta.

Menurut LBH Suara Rakyat Kutim, perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan secara nyata dan berkelanjutan.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *