JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma hingga BUMDes tidak lagi menjadi penerima fasilitas tarif pajak final 0,5 persen untuk wajib pajak baru.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kebijakan tersebut dilakukan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori usaha mikro dan kecil.
“Fasilitas perpajakan harus diberikan secara tepat sasaran agar dapat mendukung pertumbuhan usaha kecil dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, PT, CV, firma hingga BUMDes dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Namun setelah aturan baru diberlakukan, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi yang memenuhi ketentuan.
Dengan perubahan tersebut, PT dan CV yang baru didirikan setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku wajib menggunakan mekanisme pajak umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, penghitungan pajak tidak lagi berdasarkan omzet usaha, melainkan berdasarkan laba yang diperoleh perusahaan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi PT dan CV yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum aturan baru diterbitkan tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan lama.
Perubahan aturan ini mulai menjadi perhatian kalangan pelaku usaha karena dinilai akan berdampak pada sistem administrasi dan pembukuan perusahaan. Pelaku usaha berbentuk PT maupun CV kini didorong untuk menyiapkan laporan keuangan yang lebih tertata sebagai dasar penghitungan pajak ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan Badan yang saat ini tetap berada di angka 22 persen, melainkan penyesuaian terhadap penerima fasilitas pajak UMKM agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan perkembangan skala usaha wajib pajak.(IB)
