SANGATTA – Komitmen memberikan perlindungan kepada pekerja ditunjukkan Bank Sampah Induk (BSI) Joyo Sakti yang berlokasi di Pinang Dalam, Jalan Rudina, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. BSI Joyo Sakti resmi mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur dan diharapkan menjadi contoh bagi bank sampah lainnya di daerah ini agar turut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Ketua BSI Joyo Sakti, Bedjo, mengatakan bahwa karyawan bank sampah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular. Karena itu, menurutnya, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat menjalankan pekerjaan sehari-hari.

“Karyawan kami setiap hari bersentuhan langsung dengan aktivitas pengumpulan, pemilahan, hingga pengelolaan sampah yang tentu memiliki risiko kerja. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Bedjo.

Ia berharap langkah yang dilakukan BSI Joyo Sakti dapat menjadi pemicu bagi bank sampah lain di Kutai Timur untuk melakukan hal serupa.

“Kami ingin menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya untuk perusahaan besar. Bank sampah juga harus peduli terhadap keselamatan dan masa depan para karyawannya. Mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti oleh BSI maupun unit-unit bank sampah lainnya di Kutai Timur,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andhika Candra, menyambut baik inisiatif yang dilakukan BSI Joyo Sakti. Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja tanpa memandang sektor usaha.

“Kami mengapresiasi BSI Joyo Sakti yang telah memberikan perlindungan kepada para karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan pekerja mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya,” ungkap Andhika.

Ia menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami berharap apa yang dilakukan BSI Joyo Sakti dapat menjadi contoh bagi bank sampah lainnya di Kutai Timur. Karyawan yang bekerja di sektor pengelolaan sampah memiliki risiko yang perlu dilindungi. Karena itu, kami mengajak seluruh pengelola bank sampah untuk segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurut Andhika, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh bank sampah maupun pelaku usaha yang ingin mendaftarkan karyawannya. Harapan kami, tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” pungkasnya.

Dengan langkah yang dilakukan BSI Joyo Sakti, upaya menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah kini berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan para karyawan yang menjadi garda terdepan dalam kegiatan tersebut.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *