SANGATTA – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kutai Timur (Kutim), membuat masyarakat geram. Seorang pria berinisial P telah ditangkap oleh Polres Kutim atas dugaan tindakan sodomi terhadap seorang anak laki-laki. Modus yang digunakan pelaku sungguh keji: ancaman melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor yang tidak dikenal.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang kemudian memeriksa telepon seluler anaknya pada awal Januari. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan, yang ternyata telah dimulai sejak November 2025.

Awalnya, korban menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal yang meminta nomor kontak pelaku. Setelah memberikan nomor tersebut, korban justru mulai menerima teror dan ancaman yang memaksanya untuk mengirimkan video tidak senonoh dirinya sendiri.

“Pelaku menggunakan nomor misterius tersebut untuk mengancam dan menakut-nakuti korban. Korban merasa sangat tertekan dan akhirnya terpaksa mengirimkan video yang diminta,” jelas AKP Rangga pada hari Senin (23/2/2026).

Belakangan diketahui bahwa nomor misterius tersebut diduga merupakan bagian dari skenario jahat yang dirancang oleh pelaku, P. Pelaku bahkan berpura-pura menjadi korban yang juga menerima ancaman serupa. Dengan dalih diperintah oleh nomor asing tersebut, P kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis (sodomi) sambil merekamnya menggunakan telepon seluler miliknya.

Korban mengaku bahwa setiap tindakan bejat tersebut dilakukan di bawah tekanan yang sangat besar. Pelaku selalu beralasan bahwa nomor misterius tersebut meminta video baru setiap kali hendak melakukan aksinya.

“Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang. Tercatat ada lebih dari 20 video hubungan badan yang telah dibuat. Selain sodomi, ada juga rekaman tindakan asusila lainnya yang dilakukan di kamar pelaku,” imbuh AKP Rangga.

Aksi terakhir pelaku terjadi di rumah korban pada hari Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku dengan nekat melakukan perbuatan tersebut di kamar korban. Diketahui bahwa P sebelumnya bekerja pada orang tua korban sebelum akhirnya berhenti pada hari Sabtu (3/1/2026).

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar pada hari Kamis (8/2/2026) ketika orang tua korban yang merasa curiga menemukan bukti percakapan dan rekaman asusila tersebut. “Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Rangga.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 jo Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *