SANGATTA – Penolakan terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa tenaga kerja lokal di Kutai Timur (Kutim) semakin menguat. Warga bersama para pekerja yang terdampak menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap langkah perusahaan yang dinilai kurang berpihak pada masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menilai kebijakan PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk PT Pamapersada Nusantara di site KPCS, justru memperberat kondisi ekonomi warga setempat. Alasan efisiensi dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang digunakan perusahaan dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi tenaga kerja lokal.
Kevin Prayogo, yang mewakili masyarakat sekaligus menjadi salah satu karyawan terdampak, menegaskan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar kehilangan pekerjaan. “Bagi kami, tanah ini adalah sumber kehidupan. Ketika kami tersingkir, ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026).
Kekecewaan warga semakin memuncak karena di saat tenaga kerja lokal dirumahkan, mereka justru melihat adanya perekrutan pekerja dari luar daerah. Situasi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan yang melukai rasa keadilan masyarakat setempat.
“Ketika warga lokal kehilangan pekerjaan, justru tenaga kerja dari luar yang masuk. Ini sangat tidak adil bagi kami,” tambah Kevin.
Sebagai bentuk tuntutan, masyarakat menyampaikan empat poin utama: menghentikan PHK terhadap pekerja lokal, mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan, mengutamakan pemberdayaan masyarakat sekitar sesuai aturan daerah, serta menghentikan perekrutan tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal terpenuhi.
Warga menegaskan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru memperburuk kondisi mereka. Selain itu, mereka juga meminta adanya keterbukaan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang diambil.
“Kami hanya ingin mendapat kesempatan yang adil dan tidak menjadi penonton di tanah kami sendiri,” tutup Kevin.(IB)
