Sangatta — Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Albert, S.H. & Partner mengapresiasi langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang menerapkan konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Konsep tersebut termuat dalam Pasal 54 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana, meskipun terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga rasa keadilan dan kemanusiaan.

Lawyer Albert Andris Ncuk menilai penerapan norma ini menunjukkan keberanian hakim dalam menggali nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi atas penerapan prinsip rechterlijke pardon oleh hakim PN Sangatta. Ini mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi dan prinsip hukum modern,” kata Albert Andris Ncuk, dalam keterangannya, Kamis 19 Februari2026

Albert menjelaskan, konsep rechterlijke pardon merupakan terobosan progresif dalam sistem hukum pidana Indonesia karena menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama, bukan semata-mata penghukuman.

“KUHP Nasional menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pemulihan dan keseimbangan. Pendekatan restoratif ini penting agar hukum pidana tidak selalu berujung pada pemidanaan,” ujarnya.

Ia menilai penerapan konsep ini memberikan ruang proporsionalitas dalam penegakan hukum serta mencegah terjadinya over-kriminalisasi terhadap perbuatan yang berdampak minimal.

“Langkah ini menunjukkan implementasi konkret KUHP Nasional yang humanis. Hakim diberi ruang untuk melihat perkara secara lebih utuh—tidak sekadar hitam-putih—agar tidak terjadi over-kriminalisasi pada perbuatan yang dampaknya minimal,” lanjut Albert.

Selain itu, Albert juga menegaskan bahwa putusan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Putusan seperti ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengadilan karena masyarakat melihat bahwa hukum berjalan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Meski demikian, Albert mengingatkan penerapan rechterlijke pardon tetap harus dilakukan secara selektif dan hati-hati, serta mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat luas.

“Rechterlijke pardon harus diterapkan secara hati-hati, selektif, dan tetap mempertimbangkan kepentingan korban serta rasa keadilan masyarakat. Prinsip humanis tidak boleh mengabaikan dimensi perlindungan korban,” pungkasnya.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Albert, S.H. & Partner menyatakan dukungan terhadap pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *