SANGATTA – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif, mulai dari pemerintah, komunitas, hingga pemerintahan desa. Hal ini disampaikan Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ke-1 yang digelar Rabu, 7 Januari 2026.

Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi serta peran yang dapat diambil bersama dalam pencegahan narkotika.

Menurut Agusriansyah, sosialisasi ini bertujuan memahamkan masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum yang jelas dalam penanganan persoalan narkotika.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memahamkan masyarakat bahwa Pemprov Kaltim sudah memiliki perda yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan narkotika. Ini harus dipelajari dengan baik agar masyarakat mengerti maksud dan tujuannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan narkotika harus dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

“Semua stakeholder harus terlibat. Mulai dari pemerintah, penegak hukum, komunitas, sampai pemerintahan desa. Bahkan kita dorong pembentukan relawan-relawan untuk melakukan pencegahan, pembinaan, dan sosialisasi, termasuk mewujudkan Desa Bersinar yang bersih dari narkotika dan psikotropika,” jelasnya.

Agusriansyah menambahkan, perda ini tidak hanya mengatur soal penindakan, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk pemberdayaan pemuda agar terlibat dalam kegiatan positif dan produktif.

“Di dalam perda ini ada akses peran bagi masyarakat. Pemuda bisa dilibatkan dalam kegiatan yang bermanfaat, berkontribusi untuk pencegahan, sekaligus memiliki nilai ekonomi,” katanya.

Terkait dukungan pemerintah, ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat akan dibarengi dengan fasilitasi dan dukungan anggaran.

“Kalau ada komunitas atau desa yang mau terlibat, tentu ada konsekuensinya. Pemerintah akan menyiapkan anggaran dan fasilitas pendukung,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan berpotensi merusak generasi bangsa.

“Ini bisa menghancurkan masa depan generasi kita. Karena itu, perda ini tidak cukup hanya disosialisasikan, tapi juga harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Agusriansyah menyebut akan dilaksanakan pelatihan Training of Trainers (ToT) guna melibatkan lebih banyak masyarakat dan relawan dalam upaya pencegahan serta pendampingan di desa-desa, sejalan dengan Instruksi Presiden tentang P4GN.

Menutup kegiatan tersebut, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Negara sudah menyiapkan aturannya. Sekarang tinggal bagaimana kita semua mau terlibat aktif untuk menyelamatkan generasi dan masa depan bangsa,” pungkasnya.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *