Sangatta – Peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momentum refleksi terhadap kondisi pekerja di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Timur. Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, menegaskan pentingnya perlakuan adil terhadap buruh sebagai bagian dari pahlawan bangsa.
Menurut dr. Novel, buruh tidak hanya berperan dalam roda ekonomi, tetapi juga sebagai penopang keluarga yang harus mendapatkan kehidupan layak.
“Kita menyampaikan selamat Hari Buruh. Buruh ini adalah pahlawan keluarga dan juga pahlawan bangsa, sehingga mereka harus mendapatkan perlakuan yang baik dan adil,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hubungan antara pekerja dan perusahaan harus didasarkan pada kesepakatan kerja yang dijalankan secara adil oleh kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran dari salah satu pihak, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kedua belah pihak mengikuti perjanjian kerja, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada yang tidak patuh, di situlah muncul persoalan yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dr. Novel juga menyoroti pentingnya kebebasan berserikat bagi pekerja. Ia menegaskan bahwa hak tersebut telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun.
“Setiap pekerja punya hak untuk berserikat, dan itu dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada tekanan atau penolakan terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia turut menyoroti perlindungan terhadap pekerja perempuan, khususnya di sektor perkebunan. Ia mengakui masih adanya kasus pelecehan yang terjadi dan menilai hal tersebut tidak boleh diabaikan.
“Kita tidak bisa menutup mata. Di lapangan masih ada persoalan seperti pelecehan terhadap pekerja perempuan, dan ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, dr. Novel mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh mengubah aturan kerja secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jika terjadi perubahan yang merugikan pekerja, maka buruh memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui jalur resmi.
“Kalau ada perubahan kebijakan yang tidak sesuai, pekerja bisa melapor ke dinas terkait atau melalui perwakilan di DPR. Itu hak mereka,” pungkasnya.(IB)
