SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan penanganan infrastruktur di kawasan perumahan, khususnya perbaikan jalan lingkungan dan drainase, dapat dilakukan setelah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur, Asran Lode, menjelaskan penyerahan aset PSU merupakan bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah melakukan intervensi pembangunan di kawasan perumahan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan terkait PSU perumahan serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.
“Memang pemerintah ini tidak bisa langsung masuk menangani PSU yang ada di perumahan tanpa tahapan penyerahan aset sesuai undang-undang dan Permendagri,” jelas Asran Lode.
Ia menerangkan, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya peningkatan kualitas infrastruktur lingkungan perumahan di Kutai Timur. Pasalnya, hingga saat ini baru sekitar 11 hingga 12 kawasan perumahan yang telah menuntaskan proses penyerahan aset PSU kepada pemerintah daerah.
Sebagian besar kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses tersebut merupakan perumahan subsidi. Sementara untuk perumahan komersial, hingga kini belum terdapat kawasan yang tercatat tuntas menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.
Asran menjelaskan, proses serah terima aset PSU tidak dapat dilakukan secara langsung karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pengembang. Tahapan awal dilakukan melalui Bidang Perumahan Umum dengan pengajuan dokumen penyerahan aset.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan proses berita acara penyerahan aset diselesaikan, data kawasan perumahan tersebut kemudian diteruskan kepada Bidang PSU. Tahapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penanganan terhadap fasilitas PSU yang telah menjadi aset pemerintah.
Karena itu, Disperkim Kutai Timur mendorong para pengembang agar lebih proaktif mengikuti seluruh tahapan serah terima aset PSU. Langkah tersebut dinilai penting agar status fasilitas lingkungan perumahan memiliki kepastian hukum dan selanjutnya dapat masuk dalam perencanaan penanganan infrastruktur pemerintah daerah.
“Ini yang terus kami sosialisasikan kepada para pengembang agar fasilitas warga bisa segera tersentuh pembangunan,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian penyerahan aset PSU, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam merencanakan penanganan infrastruktur di kawasan perumahan. Hal tersebut mencakup fasilitas seperti jalan lingkungan dan drainase yang berkaitan langsung dengan kenyamanan serta kelayakan lingkungan permukiman masyarakat.(adv/ka)

