SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Rencana pembangunan jembatan timbang di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, masih terbentur tahapan penyiapan lahan. Meski tiga titik hasil survei Kementerian Perhubungan telah dinyatakan layak, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap harus menyelesaikan kewajibannya dalam menyiapkan sekaligus membebaskan lahan sebelum pembangunan fisik dapat dilakukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kutai Timur, Abdul Muis, menerangkan pembangunan jembatan timbang tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun Pemkab Kutim memiliki kewajiban menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan.
“Karena Kutai Timur punya kewenangan itu, membebaskan lahan. Dari kementerian mereka yang membangun,” terangnya.
Menurut Abdul Muis, tahapan penentuan lokasi telah dilakukan melalui survei oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Dari lima titik yang disurvei, tiga di antaranya masuk kategori layak dan berada di Kecamatan Teluk Pandan.
“Terakhir kami dapatkan surat dari Kementerian, hasil survei itu ada tiga titik lokasi yang masuk objek di Teluk Pandan,” jelasnya.
Dengan lokasi yang telah dinyatakan layak, pekerjaan Pemkab Kutim selanjutnya adalah menyiapkan dokumen feasibility study (FS) atau studi kelayakan sekaligus mempersiapkan lahan. Tahapan ini menjadi penting lantaran pembangunan fisik baru dapat dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan setelah kebutuhan lahan dari pemerintah daerah terpenuhi.
Persoalan lahan tersebut juga tercermin dalam laporan hasil survei teknis BPTD. Pada salah satu titik di KM 7 Jalan Poros Bontang–Sangatta, status kepemilikan tanah disebut belum memiliki kejelasan secara administratif. Kondisi itu berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses pengalihan atau pemanfaatan lahan untuk pembangunan UPPKB.
Artinya, titik lokasi yang layak secara teknis belum otomatis dapat langsung dibangun. Kejelasan status dan kesiapan lahan menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan Pemkab Kutim sebelum pembangunan fisik oleh pemerintah pusat dapat berjalan.
Di sisi lain, jembatan timbang atau UPPKB nantinya digunakan untuk melakukan penimbangan kendaraan angkutan barang serta memastikan muatan dan dimensi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abdul Muis mengatakan, pihaknya saat ini menargetkan penyusunan FS dapat dilakukan tahun ini. Pemkab Kutim juga berharap anggaran untuk tahapan tersebut dapat terakomodasi dalam APBD Perubahan.
“Jadi tahun ini kita hanya kewajibannya untuk membuat FS kelayakannya. Mudah-mudahan anggaran perubahan ini masuk dan kita akan melakukan itu,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh tahapan, termasuk penyiapan lahan dan dokumen kelayakan, dapat berjalan sehingga pembangunan jembatan timbang di Kecamatan Teluk Pandan dapat dilanjutkan oleh Kementerian Perhubungan.(adv/ka)

