SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Rencana pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat gambaran lokasi yang dapat ditindaklanjuti. Hasil survei Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur menunjukkan tiga dari lima titik yang ditinjau dinilai layak secara teknis.
Ketiga titik tersebut berada di Kecamatan Teluk Pandan, di sepanjang Jalan Poros Bontang-Sangatta. Hasil survei ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum rencana pembangunan UPPKB berlanjut ke proses berikutnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Abdul Muis, menerangkan rencana pembangunan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk survei yang dilakukan BPTD Kementerian Perhubungan.
“Tahun ini kita akan membuat dokumen FS-nya dulu. Karena alhamdulillah ini perjalanan panjang juga, kita melalui tahapannya termasuk survei dari BPTD Kementerian Perhubungan karena ini adalah kewenangannya,” imbuh Abdul Muis saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan Survei Lapangan BPTD Kelas II Kalimantan Timur Nomor 34/PRASARANA/XI/2025, lima titik di ruas Jalan Poros Bontang-Sangatta telah ditinjau untuk melihat kelayakan lokasi pembangunan UPPKB.
Dari hasil tersebut, tiga lokasi dinilai layak secara teknis. Titik pertama berada di depan Kantor Camat Teluk Pandan, di sisi kanan jalan dari arah Bontang menuju Sangatta.
Titik kedua berada di depan Tamban, sekitar tiga kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta. Sementara titik ketiga berada di depan Gerbang Suka Rahmat, sekitar satu kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta atau di depan Makam Lapri.
Meski telah mendapatkan hasil awal terkait kelayakan lokasi, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya menyangkut status kepemilikan lahan di beberapa titik sekitar KM 7 dan KM 8 Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Untuk tahapan selanjutnya, Dishub Kutim menyiapkan dokumen studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang direncanakan masuk dalam penganggaran APBD Perubahan tahun ini.
Abdul Muis menjelaskan, penyediaan dan pembebasan lahan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sedangkan pembangunan fisik UPPKB menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Kutai Timur hanya punya kewenangan untuk membebaskan lahan. Jadi dari kementerian mereka yang membangun. Pemerintah daerah dalam hal ini menyiapkan lahan, tapi pembangunan fisik adalah dari kementerian,” terangnya.
Keberadaan UPPKB nantinya berfungsi sebagai fasilitas pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang. Pengawasan tersebut mencakup muatan kendaraan, dimensi kendaraan, tekanan sumbu kendaraan, hingga dokumen angkutan.
Fasilitas ini juga berperan dalam mengendalikan kendaraan yang mengalami kelebihan muatan maupun dimensi atau over dimension over loading (ODOL). Dengan pengawasan tersebut, UPPKB turut mendukung keselamatan lalu lintas sekaligus membantu menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan.(adv/ka)

