SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan kebijakan pelayanan pemakaman bebas biaya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sangatta Indah. Pengelolaan TPU seluas lima hektare ini menerapkan konsep inklusif yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan asal wilayah.
Seluruh proses operasional pemakaman berada di bawah penanganan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutai Timur, Mohammad Noor, menjelaskan bahwa petunjuk pelayanan diberikan secara menyeluruh mulai dari persiapan lahan hingga pemasangan nisan.
“Masyarakat tinggal menghubungi petugas jika ada keluarga yang meninggal. Tim dari UPT akan mempersiapkan kebutuhan teknis dari penggalian liang lahat hingga nisan terpasang,” kata Noor.
Penamaan TPU Sangatta Indah ditetapkan langsung oleh Bupati Kutai Timur. Meski koordinasi operasionalnya berada di UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan, keterjangkauan pelayanannya mencakup masyarakat di luar wilayah tersebut.
“Warga dari Sangatta Timur maupun masyarakat yang kebetulan sedang berada di Sangatta tetap disiapkan pelayanan pemakaman secara gratis,” ujar Noor.
Area TPU seluas lima hektare ini terbagi atas kawasan pemakaman Muslim dan non-Muslim. Dalam pengelolaannya, UPT menerapkan sistem pencatatan berbasis blok untuk memudahkan pencarian lokasi makam oleh pihak keluarga.
“Data lokasi tercatat secara rapi di UPT, sehingga keluarga dapat mengetahui posisi makam berdasarkan pembagian blok yang tersedia,” imbuhnya.
Mengenai kelengkapan sarana, Noor menyebutkan bahwa fasilitas utama di dalam area pemakaman secara umum telah siap. Fokus pengembangan selanjutnya berada pada penataan akses jalan masuk dari simpang kantor kecamatan menuju TPU yang terhubung ke jalur Sangatta Selatan.
Penanganan jalan tersebut merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur. Dinas Perkim telah melakukan koordinasi teknis, di mana pengerjaannya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran daerah.
Sistem pengelolaan dan inovasi pelayanan di TPU Sangatta Indah ini juga telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, serta meraih penghargaan juara kedua dalam ajang kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat daerah.(adv/ka)

