Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu kedua korban pada Jumat (4/7/2026).

Kapolsek Bengalon, AKP Helmi S. Saputro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, laporan tersebut diterima dari istri pelaku yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Helmi.

Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan awal di Polsek Bengalon sebelum diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terhadap kedua korban yang masih di bawah perlindungan orang tuanya. Demi melindungi identitas korban, kepolisian tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban.

Kapolsek Bengalon menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, mengganggu tumbuh kembang anak, serta meninggalkan trauma berkepanjangan. Karena itu, kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

Saat ini penyidikan perkara telah ditangani Satreskrim Polres Kutai Timur sesuai kewenangan. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polsek Bengalon bersama Satreskrim Polres Kutai Timur memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *