SANGATTA – Persoalan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Kutai Timur masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata sekitar 300 kasus sengketa lahan muncul setiap tahunnya, sementara tingkat penyelesaiannya masih berada di bawah angka 50 persen.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan langkah konkret melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar, Mekanisme, dan Tata Laksana Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Pembahasan rancangan regulasi itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, secara daring pada Kamis (16/7).
Menurut Trisno, kehadiran Perbup ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam menangani persoalan pertanahan yang selama ini kerap berlarut-larut dan melibatkan banyak instansi.
“Perbup ini untuk mengintegrasikan penanganan itu agar lebih efektif, sistematis, terstruktur dan akuntabel,” ujar Trisno.
Ia menjelaskan, luas wilayah Kutai Timur yang mencapai 35.747,50 kilometer persegi dengan aktivitas pertambangan, perkebunan, kawasan hutan, hingga keberadaan masyarakat adat membuat persoalan pertanahan di daerah ini memiliki karakter yang kompleks dan beragam.
Berbagai bentuk sengketa yang selama ini muncul antara lain tumpang tindih kawasan hutan dengan izin usaha, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan maupun pertambangan, persoalan tanah eks transmigrasi, hingga klaim hak ulayat masyarakat adat.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian yang selama ini berjalan masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik wilayah Kutai Timur.
Akibatnya, sengketa pertanahan tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan daerah, mulai dari tertundanya proyek infrastruktur, terhambatnya pembebasan lahan pemerintah, hingga meningkatnya risiko hukum bagi investasi.
“Pedoman yang ada selama ini masih terlalu umum dan belum mengakomodasi kekhasan daerah serta belum memuat mekanisme koordinasi formal antarinstansi. Karena itu, daerah membutuhkan pedoman baku yang terstandar, terukur, dan berkepastian hukum,” tegasnya.
Dalam rancangan Perbup tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Satgas nantinya akan melibatkan perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, unsur TNI dan Polri, serta dapat membentuk tim ad hoc yang melibatkan tenaga ahli untuk menangani kasus-kasus tertentu.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga akan mengatur batas waktu pada setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari verifikasi dokumen, identifikasi objek dan subjek sengketa, penyusunan kajian awal hingga pelaksanaan rapat fasilitasi.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan setelah dua kali fasilitasi ulang, Satgas Kabupaten akan menerbitkan rekomendasi sebagai sikap resmi pemerintah daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perkara yang telah memasuki proses hukum di pengadilan.
Sementara untuk konflik yang berpotensi memicu kekerasan, melibatkan massa dalam jumlah besar, atau mengganggu program strategis daerah maupun nasional, penanganannya dapat dipercepat melalui koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sejumlah masukan dari peserta rapat juga disampaikan guna menyempurnakan substansi rancangan Perbup, terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan harmonisasi dengan regulasi yang telah berlaku. Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan kembali dilakukan pada pekan depan.
“Kehadiran regulasi ini adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin setiap warga yang menghadapi persoalan tanah tahu ke mana harus mengadu, bagaimana prosesnya, dan kapan persoalannya akan tuntas,” pungkas Trisno.(IB)
