KUTAI TIMUR, – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pedalaman Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kongbeng berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, dengan mengamankan seorang pria berinisial D (47) beserta 13 poket sabu dengan total berat bruto mencapai 9,98 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (14/7/2026) di kawasan Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolsek Kongbeng, Ipda Ardyansa, mengatakan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Polsek Kongbeng langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, anggota mendapati dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika,” ujar Ipda Ardyansa.

Saat petugas mendekati kedua pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, salah seorang yang berada di posisi penumpang tiba-tiba melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran petugas. Sementara pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial D berhasil diamankan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 poket diduga sabu yang disimpan di saku bagian dalam jaket kulit warna cokelat milik tersangka. Selain itu ditemukan lagi dua poket lainnya yang disimpan di dalam kantong kain kecil berwarna hitam,” jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian ditimbang dengan total berat bruto mencapai 9,98 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan disimpan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Meski telah mengamankan satu orang tersangka, polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Aparat kini tengah memburu satu orang lainnya yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

“Kami menduga orang yang melarikan diri memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Identitasnya masih kami dalami dan saat ini menjadi target pengejaran. Selain itu kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut serta tujuan peredarannya,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok.

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Saya mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Kongbeng yang berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu sebelum barang tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat,” ujar AKBP Aryansyah.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyidik akan menelusuri pemasok, jaringan, maupun pihak lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegasnya.

Saat ini tersangka D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kongbeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *