Sangatta– Ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali menuai sorotan. Anggota Banggar DPRD Kutim dari Fraksi Gerindra,dr novel Titi Paembonan menilai absennya unsur TAPD dalam pembahasan pergeseran APBD menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap proses penganggaran.
Menurut Novel, rapat yang digelar pada Jumat (3/7/2026) merupakan kali kesekian Banggar mengundang TAPD. Namun, lagi-lagi tidak satu pun pejabat yang tergabung dalam tim tersebut hadir memenuhi undangan. Pemerintah hanya mengutus staf dari salah satu organisasi perangkat daerah, sehingga substansi pembahasan tidak dapat berjalan maksimal.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Banggar hadir lengkap, tetapi TAPD justru tidak ada satu pun yang datang. Yang diutus hanya staf. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Karena itu, kehadiran Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD beserta Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Bapenda dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait pergeseran anggaran yang sedang dibahas.
Selain membahas pergeseran APBD, Banggar juga ingin memperoleh kepastian mengenai penyelesaian utang pemerintah kepada pihak ketiga serta penyaluran transfer ke desa yang hingga kini masih menjadi perhatian DPRD.
“Ini sudah memasuki bulan Juli. Sebentar lagi kita membahas APBD Perubahan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan APBD 2027. Persoalan-persoalan ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” katanya.
Novel menambahkan, meskipun pemerintah daerah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, hal itu tidak boleh mengurangi semangat membangun daerah maupun mengabaikan mekanisme pembahasan anggaran bersama legislatif.
Ia bahkan mempertanyakan keseriusan TAPD dalam menjalankan amanah yang diberikan pemerintah daerah.
“Kalau DPRD melalui Banggar memiliki niat baik untuk masyarakat, maka kami juga mempertanyakan niat pemerintah melalui TAPD. Kalau pola seperti ini terus terjadi, saya khawatir akan muncul persoalan yang lebih besar ke depan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan DPRD menggunakan hak interpelasi, Novel menyebut langkah tersebut sangat mungkin ditempuh apabila persoalan pengelolaan anggaran berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Hak interpelasi merupakan hak DPRD. Sangat mungkin digunakan apabila persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika pengelolaan anggaran menghambat roda ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat, DPRD bisa memanggil bupati untuk meminta penjelasan mengenai kinerja jajaran TAPD,” pungkasnya.(Nad)
