Kutai Timur – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kutai Timur resmi menggelar pelantikan pengurus yang dirangkai dengan rapat kerja daerah (rakerda) serta rangkaian rapat koordinasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Februari 2026, bertempat di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Ketua APDESI DPC Kutai Timur, Alimudin, mengatakan pelantikan tersebut sejatinya telah direncanakan sejak setahun lalu, namun baru dapat terlaksana tahun ini. “Harusnya pelantikan ini sudah dilaksanakan setahun yang lalu. Dalam rangka menjaga keseimbangan politik di Kutai Timur, baru bisa kita laksanakan tahun ini,” ujar Alimudin usai kegiatan.

Ia menyebutkan, APDESI Kutai Timur menaungi seluruh desa yang ada di wilayah Kutai Timur. Namun, tidak semua perwakilan desa dapat hadir dalam pelantikan karena kendala cuaca ekstrem seperti hujan tinggi dan banjir yang menghambat akses jalan. “Kalau di Kutai Timur sebenarnya seluruh desa. Cuma pada saat ini yang hadir terutama pengurus. Banyak desa terhambat faktor alam, hujan tinggi, banjir, sehingga akses jalan tidak memungkinkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Alimudin turut menanggapi isu yang berkembang terkait turunnya dana desa secara drastis pada 2025. Menurutnya, dana desa secara umum tidak mengalami penurunan, namun terjadi perubahan skema pengelolaan yang berdampak besar bagi desa. “Dana desa sesungguhnya kalau hemat kami itu tidak turun, hanya saja ada peralihan pengelolaan. Tadinya dikelola langsung oleh desa, sekarang sebagian diintervensi oleh kementerian,” katanya.

Alimudin menilai perubahan kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan pada tahun berjalan, karena desa sudah menyusun program dan anggaran berdasarkan skema sebelumnya. Ia menyebut pemangkasan dan perubahan skema yang dilakukan secara mendadak menimbulkan kebingungan di lapangan. “Di tahun berjalan itu tiba-tiba dipangkas. Kalau memang pemerintah pusat dan perbankan bijaksana, harusnya ini dibiarkan dulu berjalan, mungkin diprogram 2026 baru diberlakukan,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan pada 2025 terkesan seperti pemberlakuan aturan secara surut, sehingga memicu keresahan. “Ini seolah-olah menurut kami pemerintah berlaku surut. Undang-undang hari ini, tapi pelakunya kemarin. Ini yang rancu,” ujarnya.

Alimudin juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan desa, salah satunya hilangnya insentif bagi kader kesehatan di beberapa wilayah akibat perubahan skema transfer anggaran. “Itu yang saya maksud, 2025 seharusnya belum dilakukan. Karena insentif kader kesehatan kemudian hilang. Karena sudah masuk dalam batang tubuh, tiba-tiba transfer itu tidak dilakukan,” jelasnya. Ia menilai kondisi tersebut membuat desa kesulitan menjalankan pembiayaan operasional dan honor kegiatan sosial yang sebelumnya ditanggung melalui dana desa.

Ke depan, Alimudin berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar desa tidak menjadi pihak yang paling terdampak. Ia juga menegaskan APDESI Kutai Timur siap menjadi mitra strategis dalam mengawal kebijakan agar lebih berpihak kepada kebutuhan desa. “Harapan kami sebagai APDESI ke depannya bagaimana mengawal kebijakan pemerintah yang lebih baik lagi, terutama program prioritas pemerintah kabupaten, supaya betul-betul terasa hingga ke level desa dan RT,” pungkasnya.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *