SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Proyek pembangunan bernilai Rp12,8 miliar yang sebelumnya disorot karena progres pekerjaan hanya sekitar 2,27 persen kini masuk radar Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur.
Kejari Kutim memastikan perkara tersebut telah berada pada tahap penyelidikan. Artinya, dugaan persoalan dalam proyek itu kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian.
Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya muncul karena nilai kontraknya mencapai sekitar Rp12,8 miliar, sementara progres pekerjaan disebut baru menyentuh 2,27 persen.
Tak hanya soal progres pekerjaan, informasi mengenai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar juga turut mencuat.
Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilainya masih menjadi bagian dari informasi yang harus diuji dan didalami melalui proses hukum.
Pidsus Kejari Kutim kini melakukan penyelidikan untuk mengurai persoalan dalam proyek tersebut. Mulai dari pelaksanaan pekerjaan, progres fisik, penggunaan anggaran, dokumen kontrak hingga pihak-pihak yang terlibat akan menjadi bagian dari pendalaman.
Tahap penyelidikan juga belum berarti adanya pihak yang telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Proses ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bahan serta keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan masuknya perkara ke Pidsus, perhatian publik kini tertuju pada hasil penyelidikan Kejari Kutim. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran dalam jumlah besar, sementara progres pekerjaan sebelumnya menjadi sorotan.
Kejari Kutim diharapkan dapat membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai tahapan hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pendalaman dilakukan tanpa menarik kesimpulan sebelum adanya hasil hukum.
Kini, bola berada di tangan Pidsus Kejari Kutim untuk mengurai dugaan persoalan proyek Rp12,8 miliar tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.(IB)

