SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur, terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memenuhi kebutuhan fasilitas umum di lingkungan permukiman masyarakat.
Koordinasi tersebut diperlukan karena sejumlah kebutuhan fasilitas publik memiliki irisan kewenangan dengan perangkat daerah lainnya. Dengan penyelarasan antarinstansi, pelaksanaan program diharapkan tidak berjalan tumpang tindih sekaligus tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sekaligus Plt Sekretaris Disperkim Kutai Timur, Asran Lode, menjelaskan penanganan Bidang PSU tidak hanya berkaitan dengan pembangunan maupun peningkatan jalan lingkungan dan drainase.
Sejumlah fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat juga dapat diakomodasi melalui usulan pembangunan, di antaranya tempat ibadah, pos ronda atau pos keamanan lingkungan, serta fasilitas ruang publik berupa taman bermain anak.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah program yang memiliki keterkaitan dengan tugas perangkat daerah lainnya. Kondisi tersebut juga tercermin dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi agar program dapat diarahkan kepada perangkat daerah yang sesuai.
Asran mencontohkan fasilitas ramah anak atau pojok bermain anak yang sebelumnya sempat dibahas dalam forum bupati. Program tersebut dapat bersinggungan dengan kewenangan beberapa perangkat daerah, termasuk Disperkim dan Dinas Pendidikan.
Hal serupa juga terjadi pada kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di lingkungan permukiman yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Perhubungan. Karena itu, kebutuhan masyarakat perlu diselaraskan melalui koordinasi lintas sektor.
“Jadi kayak beririsan gitu, ya tinggal kita saling koordinasi aja. Sama juga tadi masalah taman bermain anak, bisa di Dinas Pendidikan, bisa di sini. Prinsipnya kita selaraskan lewat koordinasi lintas sektor,” jelas Asran.
Menurutnya, koordinasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan masyarakat dapat ditangani secara tepat. Penyelarasan tersebut juga diperlukan agar tidak terjadi duplikasi program ketika kebutuhan yang sama masuk dalam perencanaan lebih dari satu perangkat daerah.
Dengan pola koordinasi tersebut, Disperkim Kutai Timur berupaya agar pembangunan fasilitas umum di kawasan permukiman dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan pembagian kewenangan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih nyaman sekaligus memastikan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat dapat direncanakan dan ditangani melalui perangkat daerah yang tepat.(adv/ka)

