SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, mengatakan setiap tindakan harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Proses tersebut wajib dilalui untuk menghindari potensi gugatan praperadilan.

“Kami bekerja sesuai tahapan aturan. Jika ada anggapan kami lambat atau melakukan kompromi, itu tidak benar. Semua proses kami jalankan sesuai ketentuan,” kata Fata.

Ia menjelaskan, penanganan THM ilegal tidak bisa dilakukan secara langsung dengan penutupan. Satpol PP terlebih dahulu memberikan peringatan dan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka penutupan akan menjadi langkah terakhir,” ujarnya.

Menurut Fata, tidak semua tempat usaha masuk kategori THM. Misalnya, tempat biliar dikategorikan sebagai tempat rekreasi atau ketangkasan. Namun, pengawasan akan difokuskan pada aktivitas yang berpotensi melanggar norma, seperti indikasi praktik prostitusi atau pelanggaran perizinan.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP saat ini mengedepankan pembinaan dan imbauan secara persuasif. Meski demikian, tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti setelah melalui tahapan yang ditentukan.

“Pendekatan kami humanis melalui pembinaan. Tetapi jika seluruh tahapan sudah dilalui dan tidak ada perubahan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Dari sisi sumber daya, Satpol PP Kutai Timur saat ini memiliki 152 personel berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jumlah tersebut diperkuat oleh 323 tenaga pendukung yang membantu pengamanan di lapangan, meski tidak memiliki kewenangan penindakan.

Memasuki bulan Ramadan, Satpol PP juga telah menyiapkan langkah antisipatif. Fata menyebut pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh camat untuk melakukan pengawasan wilayah, termasuk penataan pedagang musiman dan pengendalian aktivitas THM.

Selain itu, penertiban pasar tumpah juga terus dilakukan agar tidak menggunakan trotoar maupun menutup saluran drainase. Terkait kemacetan di sekitar lokasi pasar, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan dalam pengaturan parkir.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat menjaga ketertiban, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan,” pungkasnya.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *