SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang belum mengantongi izin. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kutim Komisi A, Edi Markus Palinggi Senin 9 Februari 2026 sebagai bentuk penguatan penegakan aturan daerah menjelang bulan Ramadan.

Menurut Edi, hasil pembahasan menunjukkan masih banyak THM yang beroperasi tanpa legalitas. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditertibkan melalui instansi yang berwenang.

“Kita sudah minta Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera melakukan penertiban, terutama karena ini mendekati Ramadan,” kata Edi.

Ia menjelaskan, penanganan tidak hanya berhenti pada penutupan. DPRD juga mendorong pemerintah membentuk tim atau satgas khusus guna melakukan penataan secara menyeluruh terhadap aktivitas hiburan malam di Kutim.

Penataan tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari kelengkapan perizinan, kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, keberlangsungan pekerjaan para karyawan juga perlu menjadi pertimbangan.

“Kalau hanya ditutup tanpa solusi, dikhawatirkan mereka akan kembali beroperasi di tempat lain yang tidak terkontrol. Yang kita inginkan adalah usaha tetap berjalan, tetapi sesuai aturan dan ditempatkan di zona yang tepat,” jelasnya.

Edi menambahkan, keberadaan THM pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum dan tata ruang. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera memastikan arah kebijakan terkait penataan maupun kemungkinan relokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, DPRD meminta Satpol PP melakukan langkah penindakan terhadap seluruh THM tanpa izin, termasuk pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan seperti peredaran minuman keras.

“Kita berharap ke depan semua memiliki legalitas yang jelas dan operasionalnya tertib sesuai aturan,” tutupnya.(Mei)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *