SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Pengembang yang hendak membangun kawasan perumahan di Kabupaten Kutai Timur perlu melalui tahapan teknis sebelum memperoleh izin pembangunan. Dalam proses tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur berperan memberikan rekomendasi, sedangkan penerbitan izin berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menegaskan Perkim tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pembangunan perumahan bagi developer.

“Kalau kita bicara perizinan itu semua bukan di Perkim, melainkan di PTSP,” tegas Iip saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, Perkim menjalankan fungsi pada aspek teknis melalui pemberian rekomendasi. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang diperlukan pengembang sebelum melanjutkan proses perizinan ke PTSP.

Artinya, developer yang akan membangun kawasan perumahan tidak mengurus seluruh proses perizinan di Perkim. Tahapan awal berkaitan dengan kajian teknis dilakukan untuk memperoleh rekomendasi dari instansi tersebut.

Setelah rekomendasi diterbitkan, pengembang selanjutnya membawa dokumen tersebut ke PTSP untuk diproses sesuai mekanisme perizinan yang berlaku. PTSP kemudian menjadi instansi yang berwenang menerbitkan izin pembangunan.

“Perkim mengeluarkan rekomendasi. Jadi nanti ada rekomendasi dari Perkim, baru setelah itu PTSP yang mengeluarkan izin,” terangnya.

Pembagian tersebut menempatkan Perkim pada fungsi teknis, sementara pelayanan dan penerbitan izin menjadi kewenangan PTSP. Dengan demikian, masing-masing perangkat daerah menjalankan perannya sesuai kewenangan dalam proses pembangunan perumahan.

Penjelasan mengenai alur tersebut sekaligus menjadi penegasan bagi pelaku usaha sektor properti mengenai tahapan yang harus ditempuh. Pengembang tetap perlu mengikuti proses dari sisi teknis di Perkim sebelum melanjutkan pengurusan izin melalui PTSP.

Perkim Kutai Timur pun mengharapkan pemahaman terhadap pembagian kewenangan tersebut dapat membantu pengembang mengikuti prosedur yang berlaku. Kejelasan alur birokrasi diperlukan agar proses pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di Kutai Timur.(adv/ka)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *