SANGATTA – Gerak cepat Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua ekor sapi yang diduga merupakan hasil kejahatan, beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Rantau Pulung menerima laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 22 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan peristiwa bermula saat korban, Ilyas, menggembalakan 10 ekor sapi miliknya di lahan bekas pembibitan PT NIKP pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, keesokan paginya, Senin (20/7/2026), korban mendapati tiga ekor sapi betina miliknya telah hilang dari lokasi penggembalaan.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Ia menemukan jejak ban kendaraan pikap serta jejak kaki sapi yang mengarah sekitar satu kilometer dari titik penggembalaan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasil pemeriksaan di lapangan mengarah pada dugaan bahwa pencurian dilakukan menggunakan kendaraan pengangkut.

Penyelidikan kemudian mengerucut kepada seorang pria berinisial N yang diketahui berada di wilayah Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung dan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur untuk melakukan pengejaran.

Dalam operasi itu, petugas melakukan penyekatan di jalur menuju Sangatta dan berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang dikendarai terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial A.R.

Dari hasil pemeriksaan awal, saksi mengakui baru saja melakukan transaksi penjualan sapi di wilayah Teluk Pandan dengan nilai sekitar Rp22,5 juta. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menemukan kendaraan pengangkut berupa Grand Max warna hitam beserta dua ekor sapi yang diduga hasil curian di wilayah Marang Kayu.

Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik langsung mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Grand Max warna hitam KT 8984 OS, dua ekor sapi, dua unit telepon genggam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi. Terduga pelaku diduga berniat menguasai ternak milik korban untuk kemudian dijual demi memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda kategori V.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan satu ekor sapi yang hingga kini belum ditemukan serta mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang menggantungkan perekonomian dari sektor peternakan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terulangnya kasus serupa.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *