SANGATTA – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus dua terduga pelaku berinisial J (25) dan N (25). Keduanya diduga tidak hanya beraksi sekali, tetapi telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik PLN di sejumlah titik di wilayah Sangatta.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Sejumlah warga juga mengaku melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik sebelum aliran listrik terputus.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi,” ujar AKP Rangga.

Upaya itu membuahkan hasil pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 01.10 Wita. Petugas mendapati seorang pria berada di atas tiang listrik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua di kediamannya sekitar pukul 04.18 Wita.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo Sangatta. Kabel hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah pengepul besi tua dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan saat beraksi, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.

Menurut AKP Rangga, motif sementara kedua pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kejahatan ini bukan hanya menimbulkan kerugian material bagi PLN, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan terganggunya pasokan listrik. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tembaga tersebut.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *