Kutai Timur – Ahmad Doni Erfiadi resmi dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur. Usai pelantikannya, Doni Erfiadi menyampaikan komitmennya untuk memperkuat pembinaan sektor industri, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kutai Timur.
Menurut Doni, bidang perindustrian tidak hanya menaungi IKM, tetapi juga berbagai sektor industri lainnya, termasuk industri di kawasan Pelabuhan Maloy serta perencanaan industri jangka panjang daerah. Salah satu fokus utama yang sedang dikejar adalah penyelesaian dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. Penyusunan RPIK ini dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Mulawarwan (Unmul).
“Bagaimanapun caranya, RPIK ini harus kita selesaikan agar segera terbit Peraturan Bupati. Ini menjadi dasar penting bagi pengembangan industri ke depan,” ujar Doni.
Namun demikian, perhatian utama Disperindag Kutim tetap tertuju pada pembinaan IKM. Saat ini tercatat sekitar 400 IKM yang menjadi binaan di Kutai Timur. Doni menegaskan bahwa pembinaan tidak hanya sebatas pelatihan, tetapi juga diarahkan agar pelaku IKM mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
“Harapannya, IKM ini bukan hanya bertahan, tapi bisa berkembang dan benar-benar memberi kontribusi bagi perekonomian Kutai Timur,” jelasnya.
Terkait industri rumahan seperti tahu, tempe, perbengkelan, hingga usaha jahit dan tekstil, Doni menjelaskan bahwa sektor tersebut masuk dalam binaan perindustrian. Sementara jika usaha telah berkembang ke skala UMKM, pembinaannya akan diserahkan kepada Dinas Koperasi.
Bagi pelaku industri rumahan yang belum terdaftar dan ingin menjadi binaan Disperindag, Doni menjelaskan bahwa mekanismenya dilakukan melalui pengajuan proposal sesuai kebutuhan usaha. Proposal tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi pendataan industri, yakni SIINas.
“Bantuan tidak hanya berupa alat atau bahan, tetapi juga pendampingan dan pelatihan agar usaha mereka benar-benar berkembang,” katanya.
Khusus untuk industri pangan seperti kerupuk, Disperindag juga memperhatikan aspek higienitas, kemasan, dan perizinan seperti PIRT yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.
Doni menambahkan, untuk mendapatkan bantuan, pelaku IKM harus tergabung dalam kelompok usaha dan memiliki akta pendirian kelompok sesuai aturan yang berlaku. Pendataan kelompok usaha ini menjadi syarat utama agar dapat terdaftar secara resmi dan memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Disperindag Kutai Timur berharap pembinaan industri dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Mei)
