SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur menanggapi maraknya anak-anak yang berjualan di rumah makan dan persimpangan lampu merah di Kota Sangatta. Fenomena tersebut dalam sepekan terakhir ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Chalid, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan komunikasi langsung di lapangan, aktivitas anak-anak tersebut diduga tidak dilakukan secara mandiri.

“Dari hasil kami bertanya langsung, terlihat bahwa aktivitas ini sepertinya terkoordinasi. Anak-anak mengaku ada yang menyuruh,” ujar Idham.

Menurutnya, anak-anak yang beraktivitas di jalan dengan modus berjualan masuk dalam kategori anak jalanan (anjal), yang secara tugas dan fungsi menjadi kewenangan Dinas Sosial sebagai leading sector penanganan.

“Anak jalanan dengan modus apa pun merupakan ranah Dinas Sosial. Namun DP3A tetap berperan melakukan koordinasi lintas sektor agar penanganannya cepat dan tepat,” jelasnya.

Idham menegaskan, DP3A memiliki fungsi utama dalam pendampingan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) serta perlindungan dan pemenuhan hak anak. Penanganan kasus anak di jalan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Sosial, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya.

Terkait anak usia 0–18 tahun yang disuruh orang tuanya berjualan, Idham menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan.

“Anak wajib mengikuti pendidikan selama 12 tahun. Anak usia sekolah seharusnya berada di sekolah, bukan beraktivitas di jalan, terutama pada jam belajar,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat latar belakang keluarga.

“Banyak faktor yang harus dikaji, termasuk kondisi ekonomi keluarga. Namun secara aturan, orang tua tidak dibenarkan mengeksploitasi anak dan dapat dikenakan sanksi hukum,” tambahnya.

DP3A Kutai Timur, lanjut Idham, telah menangani kasus serupa sebelumnya dengan pendekatan persuasif dan fasilitasi pendidikan bagi anak.

“Kami bisa memfasilitasi anak untuk kembali bersekolah dan membantu kebutuhan pendidikan. Namun untuk menjamin ekonomi keluarga, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Ke depan, DP3A akan kembali mendorong rapat koordinasi lintas sektor dan meminta Dinas Sosial segera membentuk tim penanganan guna mengatasi maraknya anak jalanan di sejumlah titik di Sangatta.

Idham juga menegaskan bahwa penanganan anak jalanan berkaitan erat dengan upaya Kutai Timur menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).

“KLA adalah tanggung jawab bersama. DP3A menjadi leading sector dalam proses penilaian, namun datanya berasal dari berbagai sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” tutupnya.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *