Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengevaluasi pelaksanaan program Rp250 juta per RT yang menjadi salah satu program prioritas daerah. Peninjauan dilakukan untuk melihat persoalan yang muncul selama program berjalan sekaligus memperbaiki mekanisme pelaksanaannya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut program tersebut kini menjadi salah satu kegiatan yang mendapat perhatian intensif. Evaluasi tidak hanya melihat pelaksanaan terbaru, tetapi juga menelusuri penerapan program pada 2025 hingga semester pertama 2026.

Menurut Trisno, peninjauan diperlukan karena dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pemerintah daerah untuk melihat kembali aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program.

“Yang belakangan ini kita kerjakan intens adalah program Rp250 juta per RT. Kita sudah melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang timbul pada pelaksanaan 2025 maupun semester pertama 2026,” kata Trisno.

Dari proses tersebut, pemerintah daerah melihat perlunya penyesuaian regulasi agar pelaksanaan program berikutnya dapat berjalan lebih sesuai dengan kebutuhan. Perubahan aturan itu kini tengah disiapkan dan pembahasannya disebut sudah mendekati tahap akhir.

Trisno menjelaskan, penyusunan perubahan regulasi dilakukan berdasarkan hasil identifikasi terhadap persoalan yang ditemukan selama program berjalan. Dengan begitu, pembenahan tidak hanya dilakukan pada sisi pelaksanaan, tetapi juga pada aturan yang menjadi pijakan program.

“Dari hasil identifikasi itu mengerucut pada perlunya perubahan regulasi, dan sekarang draft perubahannya hampir final,” ujarnya.

Program Rp250 juta per RT sendiri memiliki bagian yang diarahkan untuk penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat kondisi ekonomi kelompok sasaran.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan program lebih terarah. Pemerintah daerah ingin persoalan yang muncul pada periode sebelumnya menjadi bahan perbaikan sehingga pelaksanaan berikutnya memiliki dasar regulasi yang lebih sesuai.

Pembenahan regulasi menjadi bagian dari proses evaluasi program prioritas tersebut. Setelah rancangan perubahan aturan diselesaikan, pemerintah daerah akan memiliki pijakan yang diperbarui untuk melanjutkan pelaksanaan program Rp250 juta per RT.(adv/mei)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *