INSIGHTBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan langkah pembenahan administrasi kependudukan sebagai salah satu upaya mendukung proses pemekaran wilayah Sangkulirang. Pendataan penduduk menjadi perhatian karena jumlah warga merupakan salah satu kendala yang perlu dipenuhi, selain persoalan batas wilayah Kutim dengan Kabupaten Berau.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa proses menuju pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sangkulirang masih menghadapi sejumlah tahapan. Penyelesaian batas wilayah menjadi perhatian utama sebelum persyaratan lainnya dapat dituntaskan.

Menurut Trisno, persoalan jumlah penduduk juga perlu ditangani melalui pencocokan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah ini diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah warga yang berdomisili di kawasan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan pekerja perusahaan yang tinggal di wilayah Sangkulirang, tetapi belum tercatat sebagai penduduk Kutim secara administratif. Kondisi tersebut membuat data kependudukan belum sepenuhnya menggambarkan situasi di lapangan.

“Di sana itu banyak juga pekerja, karyawan yang secara fisik mereka berdomisili tetapi secara administrasi mereka belum tercatat di Kutim,” kata Trisno dalam wawancara.

Pembenahan data dapat dilakukan melalui pembinaan dan penertiban administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap data yang dimiliki lebih sesuai dengan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di wilayah itu.

Trisno menyebut, hasil pendataan yang lebih akurat dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah dalam menilai pemenuhan persyaratan pemekaran. Meski demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh kendala yang masih dihadapi Sangkulirang.

“Melakukan penyesuaian data kependudukan di lapangan sehingga kita dapat data real di lapangan,” ujarnya.

Selain pembenahan administrasi kependudukan, penyelesaian batas Kutim–Berau tetap menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Kedua persoalan tersebut berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi sebelum usulan pemekaran Sangkulirang dapat berlanjut. Pemkab Kutim masih perlu menyelesaikan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(adv/mei)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *