KUTAI TIMUR — Aksi pencurian rokok senilai sekitar Rp10 juta di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial GAP (31) di sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
GAP diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pemilik toko mendapati sejumlah stok rokok di etalase berkurang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan adanya seseorang yang masuk ke dalam toko pada dini hari dan mengambil sejumlah rokok.


“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Rangga.
Dari hasil pendalaman rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mengantongi identitas terduga pelaku. Tim bergerak mencari keberadaan GAP hingga akhirnya menemukannya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro.
Petugas langsung mengamankan GAP sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, GAP disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan karena alasan ekonomi.
Dari toko korban, sejumlah merek rokok dilaporkan hilang. Di antaranya Evolution sebanyak lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya nota pembelian, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit flashdisk Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” ujar Rangga.
Atas dugaan perbuatannya, GAP diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *