KUTAI TIMUR — Satu laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berujung pada penangkapan seorang pemuda di Sangatta Selatan. Polisi menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram dari kamar yang ditempati pria berinisial AT.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas melakukan penyelidikan pada Kamis (13/8/2026).
Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.
Di lokasi, polisi mengamankan AT dan melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempatinya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Di antaranya satu pack plastik klip, telepon seluler, sendok takar, pipet kaca berikut alat hisap, empat sedotan merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, uang tunai Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasus tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Keterangan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
«“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.»
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada kerja kepolisian. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas Aryansyah.»
AT bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih bergerak menelusuri keterangan tersangka, termasuk sosok berinisial S yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran sabu di wilayah Kutai Timur.(IB)
