SANGATTA — Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan membawa harapan bagi perkembangan kawasan dan aktivitas ekonomi daerah. Namun, di balik pembangunan tersebut, masih ada warga yang mengaku harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas hak lahan mereka.

Persoalan itu kembali disuarakan pemilik lahan yang tergabung dalam Kelompok Tani Windu Jaya. Mereka meminta pemerintah menyelesaikan hak atas lahan yang menurut mereka telah dikelola keluarga sejak puluhan tahun lalu dan sebagian digunakan dalam kawasan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Abdullah Amir, selaku ahli waris dan kuasa ahli waris almarhumah Sitti Hartaty, mengatakan persoalan tersebut bukan baru muncul. Menurutnya, proses pembangunan pelabuhan mulai berkaitan dengan lahan keluarga sejak sekitar 2011–2012.

Ia mengatakan, keluarga pada dasarnya tidak pernah menempatkan pembangunan pelabuhan sebagai sesuatu yang harus dihambat. Sebaliknya, pembangunan disambut dengan harapan proses penyelesaian hak atas lahan dilakukan secara jelas dan adil.

“Ini sebagai bentuk perjuangan terhadap apa yang menjadi wasiat almarhumah orang tua kami,” kata Abdullah saat ditemui di lokasi lahan di RT 34, Kenyamukan, Sangatta Utara, Jalan Dermaga Baru, Jumat (14/8/2026).

Menurut Abdullah, kawasan tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan keluarganya jauh sebelum pembangunan pelabuhan direncanakan. Sejak masih sekolah, ia mengaku telah datang ke kawasan tersebut untuk mengelola dan memanen hasil tambak keluarga.

Ia menyebut luas lahan yang berkaitan dengan Kelompok Tani Windu Jaya mencapai sekitar 30 hektare. Dokumen yang dimiliki warga beragam, mulai dari sertifikat hingga segel lama. Bahkan, menurutnya, terdapat dokumen keluarga yang telah ada sejak sekitar 1980-an.

Untuk sertifikat, Abdullah menyebut sebagian diterbitkan sekitar 2003–2004 melalui program PRONA.

“Untuk sertifikat pun terbitannya 2003–2004 sejak program PRONA pertama di kawasan sini. Jadi, bicara legalitas saya rasa itu clear,” ujarnya.

Menurut Abdullah, proses penyelesaian lahan tersebut juga telah berlangsung cukup panjang. Sekitar tiga tahun lalu, pemilik lahan pernah melakukan aksi di lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Salah satu poin yang dibahas saat itu adalah percepatan penyelesaian pembayaran kepada pemilik lahan.

Warga kemudian memilih bersabar karena memahami pembangunan Pelabuhan Kenyamukan merupakan bagian dari kepentingan daerah.

Namun, menurut Abdullah, waktu terus berjalan. Pembangunan di kawasan pelabuhan terus berlangsung, sementara hak atas lahan yang mereka perjuangkan belum sepenuhnya diterima.

“Kami sudah bersabar. Sampai akhirnya pembangunan di sini selesai, tetapi apa yang menjadi hak kami belum juga terselesaikan,” katanya.

Abdullah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap pembangunan. Ia mengatakan warga hanya meminta hak mereka diselesaikan.

“Kami tidak pada posisi mengganggu ataupun menghambat proses pembangunan,” tegasnya.

Ia meminta pembangunan tetap memperhatikan keberadaan hak masyarakat atas lahan yang digunakan.

“Jangan sampai dengan dalil pembangunan terus kemudian kami yang memiliki hak di sini merasa terzalimi,” lanjutnya.

Salah satu tuntutan warga saat ini adalah kejelasan mengenai pemecahan surat. Abdullah mengatakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang sebelumnya telah diberikan dapat diperhitungkan berdasarkan luasan lahan yang digunakan dalam kawasan pembangunan.

Sementara sisa lahan yang berada di luar kawasan pembangunan, menurutnya, perlu diproses administrasinya agar surat dapat dikembalikan kepada masing-masing pemilik.

“Target kami adanya pemecahan surat. DP yang kemarin itu dikonversi dalam bentuk luasan, kemudian sisanya suratnya mohon diuruskan pemecahannya dan sisa suratnya dikembalikan kepada pemilik lahan masing-masing,” jelasnya.

Terkait nilai keseluruhan ganti rugi, Abdullah tidak menyebutkan angka. Ia mengatakan data mengenai pembayaran DP, luasan lahan dan pemilik masing-masing dapat dilihat melalui putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak lagi berlarut karena telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Pertemuan macam apa lagi yang akan dilakukan? Kesepakatan apa lagi yang mesti dilakukan? Kami sudah cukup kooperatif,” ujarnya.

Sebagai ahli waris sekaligus kuasa ahli waris almarhumah Sitti Hartaty, Abdullah mengatakan dirinya melanjutkan perjuangan untuk memastikan hak almarhumah dapat diselesaikan.

Ia menyebut perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan tanah, tetapi juga bagian dari amanah keluarga.

“Beliau sudah meninggal, tetapi hak beliau belum diterima secara keseluruhan. Sebagai ahli waris dan kuasa ahli waris, kami melanjutkan perjuangan atas hak beliau dan wasiat beliau,” katanya.

Abdullah berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai tahapan, mekanisme dan waktu penyelesaian agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi menunggu.

Ia juga meminta aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan lahan yang masih dipersoalkan tidak dilakukan sebelum persoalan hak tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami harapkan agar segala macam aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan itu jangan dilakukan di atas lahan kami,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai kepemilikan lahan, proses pembayaran dan tuntutan penyelesaian dalam berita ini merupakan keterangan Abdullah Amir selaku ahli waris dan kuasa ahli waris almarhumah Sitti Hartaty. Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pihak terkait diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan dan proses penyelesaian secara berimbang.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *