SANGATTA, Insightborneo.com – Suara penolakan terhadap pelabelan “londo ireng” menggema di pusat Kota Sangatta, Kamis (30/7/2026). Puluhan jurnalis, aktivis masyarakat sipil, serta mahasiswa dari berbagai organisasi turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyerukan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Aksi yang dimulai dari Simpang Empat Patung Singa itu kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kutai Timur. Di sepanjang perjalanan, peserta aksi membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya ruang demokrasi yang bebas dari stigma terhadap profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil.

Koordinator lapangan aksi, Jufriadi, mengatakan penyampaian aspirasi tersebut lahir dari keprihatinan atas penggunaan istilah “londo ireng” yang sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya. Menurutnya, penyebutan tersebut dipersepsikan sebagai pelabelan terhadap pers, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami ingin mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi. Jangan sampai muncul stigma yang justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalis,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Senada dengan itu, perwakilan wartawan Kutai Timur, Raymond Chouda, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, jurnalis hadir untuk menjalankan amanat undang-undang melalui penyampaian informasi yang akurat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan publik.
“Pers bekerja untuk masyarakat. Kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah,” kata Raymond.
Jurnalis senior Kutai Timur, Imran Amir, juga mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik dibuat melalui proses verifikasi serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai, kata dia, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, pelabelan terhadap profesi wartawan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di depan Kantor DPRD Kutai Timur, massa aksi disambut empat anggota dewan, yakni Yusuf T. Silambi, Faisal Rahman, Pandi Widiarto, dan Ardiansyah. Mereka menerima aspirasi peserta aksi sekaligus menandatangani dokumen tuntutan yang selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Yusuf T. Silambi menyatakan DPRD Kutai Timur mendukung kemerdekaan pers dan menghormati peran media sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Aksi tersebut menghasilkan empat tuntutan utama, yakni meminta jaminan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penyebutan istilah “londo ireng” kepada wartawan, menghentikan segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta menghapus stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
Pengamanan aksi dilakukan oleh personel Polres Kutai Timur, Polsek Sangatta Utara, dan Satpol PP Kutai Timur. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada wakil rakyat.(IB)
