KUTAI TIMUR – Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempatkan sembilan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam kategori merah.
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian tersebut mencakup kepatuhan terhadap pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasional di sekitar wilayah kerja.
PROPER merupakan program evaluasi rutin pemerintah pusat terhadap kinerja perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup. Hasil penilaian tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori warna, mulai dari emas, hijau, biru, merah, hingga hitam.
Dalam daftar yang diterbitkan KLH, perusahaan penerima PROPER merah di Kutim berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri, hingga industri semen.
Sembilan perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo – PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari, dan PT Kobexindo Cement.
Sejumlah perusahaan bahkan tercatat kembali mendapat peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai hasil penilaian tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan masih perlu diperkuat, khususnya dari pemerintah pusat yang memiliki kewenangan langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.
“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” kata Jimmi.
Menurut Jimmi, kondisi tersebut membuat pengawasan di lapangan belum berjalan optimal. Padahal, aktivitas perusahaan di sektor sumber daya alam memiliki potensi dampak lingkungan yang cukup besar apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menyebut pemerintah pusat semestinya tidak hanya berfokus pada penerbitan izin usaha, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.
“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.
DPRD Kutim, lanjut Jimmi, akan tetap mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap hasil penilaian PROPER tersebut. Menurutnya, laporan yang telah diterbitkan harus diikuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Tetap kita dorong supaya ada tindak lanjut setelah laporan itu keluar. Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.
Jimmi menambahkan, pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.
Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai penting agar pengawasan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Ia berharap perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan lingkungan masing-masing, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.(IB)
