SANGATTA – Aparat gabungan dari Polres Kutai Timur dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan nasional dengan barang bukti sabu seberat 92 kilogram.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pada Jumat, 8 Mei 2026, di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat tersangka berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A. Aparat juga menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram.

Selain itu, petugas menemukan sebanyak 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate dan diduga siap diedarkan. Barang bukti lain berupa satu unit Toyota Fortuner hitam KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi turut diamankan.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga Jakarta. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Dari lokasi itu, aparat kembali menyita dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pick up, sejumlah BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan Fathurahman disebut memiliki wilayah peredaran luas meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa. Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut juga telah disita aparat di berbagai daerah.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui sejumlah program strategis nasional.

“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan besar.

“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan pihaknya menerapkan sikap tegas terhadap kasus narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.

“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegasnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *