Mediasi antara pekerja PT Anugerah Energi Utama dan pihak perusahaan digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kutai Timur, pada Selasa, 19 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi tuntutan para buruh.
Dalam mediasi itu, pekerja melalui pengurus DPC Serikat Buruh SBSI Indonesia menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan tersebut berkaitan dengan upah, status kerja buruh harian lepas atau BHL, hak pekerja perempuan, hingga kepesertaan jaminan pensiun.
Rikardus Ansi, pengurus DPC Serikat Buruh SBSI Indonesia sekaligus Ketua PK PT Anugerah Energi Utama di Tepian Langsat, mengatakan mediasi tersebut menjadi ruang bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Mediasi hari ini ada tujuh poin tuntutan kami. Yang pertama pekerja yang upahnya di bawah UMSK. Kemudian harga janjang yang tidak sesuai, serta ibu-ibu atau pekerja perempuan yang dipaksa melansir buah, padahal seharusnya tidak boleh,” ujar Rikardus Ansi.
Ia menjelaskan, persoalan status kerja juga menjadi salah satu perhatian utama. Menurutnya, masih ada pekerja yang telah bekerja cukup lama, bahkan hingga delapan tahun, namun statusnya masih sebagai BHL.
Selain itu, pihak pekerja juga menuntut pemenuhan hak cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil. Rikardus Ansi menyebut, hak tersebut semestinya diberikan perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tuntutan lainnya menyangkut jaminan pensiun. Ia mengatakan, selama ini buruh di PT Anugerah Energi Utama belum diikutsertakan dalam program jaminan pensiun.
“Jaminan pensiun ini selama ini perusahaan tidak mempersertakan buruh-buruh yang ada di sana,” jelasnya.
Dari tujuh tuntutan yang dibahas dalam mediasi, Rikardus Ansi menyampaikan bahwa baru dua poin yang mengarah pada kesepakatan. Salah satunya terkait status pekerja BHL yang akan dialihkan menjadi PKWTT atau pekerja tetap mulai tanggal 1 bulan depan.
“Yang disepakati tadi terkait BHL. Per bulan depan tanggal 1 statusnya sudah menjadi PKWTT,” ungkapnya.
Selain persoalan status kerja, pembahasan mengenai kecelakaan kerja juga disebut telah mengarah pada kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama atau PB.
Sementara itu, pembahasan mengenai upah pekerja belum selesai dilakukan dalam sesi mediasi tersebut. Rikardus Ansi mengatakan persoalan gaji akan dibahas lebih lanjut bersama pihak perusahaan.
“Untuk gaji sendiri belum kami bahas. Ini sebentar lagi mau dibahas,” katanya.
Rikardus Ansi menambahkan, pihak perusahaan telah hadir dalam mediasi melalui perwakilan dari tim HRD. Ia berharap seluruh tuntutan pekerja dapat disepakati. Namun, apabila belum tercapai kesepakatan penuh, pihaknya akan tetap melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapan besar kami semua disepakati. Tapi kalaupun tidak, maka prosesnya akan tetap berlanjut,” pungkasnya.(Mei)
