BALIKPAPAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur terus berkembang. Terbaru, Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka.

Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya polisi lebih dulu menjerat BG, DJ, dan PR. Ketiganya bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua) pada hari yang sama dengan pengumuman tersangka baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut penetapan EM merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung intensif.

“Total sudah 55 saksi diperiksa, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari saksi umum, 32 merupakan saksi utama,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, EM diduga memegang peran kunci dalam proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut turut mengendalikan proses, termasuk dalam penunjukan penyedia, yakni PT SIA.

Masalahnya, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kapasitas maupun spesifikasi yang sesuai untuk mengerjakan proyek tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Februari 2026. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar. Meski begitu, penyidik mencatat sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM hingga kini belum ditahan.

Polda Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, sekaligus pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran, terutama pada sektor strategis seperti ketahanan pangan.

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *