Kutai Timur — Sekretaris Forum Solidaritas Nusa Tenggara Timur (Forsolid) Kabupaten Kutai Timur, Burhanudin Ahmad Dean, menegaskan bahwa sanksi adat atau denda adat kini semakin diakui sebagai mekanisme sah dalam memulihkan kedamaian dan keseimbangan sosial di masyarakat.

Menurut Burhan, hal tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia dengan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk hukum adat dan kearifan lokal.

“KUHP baru memberikan ruang bagi penyelesaian berbasis kearifan lokal. Denda adat bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat,” ujar Burhan.

Ia mencontohkan penyelesaian kasus pemukulan yang dilakukan tiga pemuda terhadap seorang warga adat Kutai di Kabupaten Kutai Timur. Kasus tersebut diselesaikan melalui musyawarah adat di Rumah Pore Adat Kutai.

Dalam musyawarah tersebut, para pelaku mengakui kesalahan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dalam waktu tujuh hari. Mereka dikenakan sanksi adat berupa denda uang tunai sebesar Rp77.777.000 serta tiga ekor ayam kampung merah (ayam habang).

Burhan memastikan, denda adat tersebut telah dibayarkan oleh para pelaku pada Senin malam, 7 April 2026, di rumah pemangku adat.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmy, yang turut membantu sehingga proses penyelesaian secara adat dapat berjalan dengan baik.

Denda tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memiliki makna adat yang kuat. Dana digunakan untuk pelaksanaan ritual tepung tawar atau tolak bala, serta pembelian perlengkapan adat seperti sapi, mandau, gong, kain kuning, dan piring putih polos.

Burhan menilai, penyelesaian berbasis adat ini menunjukkan bahwa hukum adat tetap relevan dan dapat berjalan berdampingan dengan sistem hukum nasional.

“Ini bukan sekadar penyelesaian konflik, tetapi juga menjaga harmoni, memulihkan martabat korban, dan mengembalikan keseimbangan dalam komunitas,” pungkasnya.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *