KUTAI TIMUR – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Kutai Timur (Kutim) menghadirkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian, mulai dari keluhan hingga kondisi darurat.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa keberadaan layanan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Jumat (3/4/2026).

“Call Center 110 tersedia sepanjang waktu. Masyarakat bisa menghubungi kapan saja saat membutuhkan bantuan kepolisian, baik untuk melaporkan kejadian, gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan sigap dan profesional di lapangan.

“Kami memastikan respons yang cepat dan tepat terhadap setiap laporan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini sebagai sarana komunikasi langsung dengan kepolisian,” tambahnya.

Melalui layanan ini, Polres Kutim berharap dapat mempererat kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Timur.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar menggunakan Call Center 110 secara bijak dan tidak menyalahgunakannya, sehingga layanan tetap optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.(IB)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *