Kutai Timur – RSUD Kudungga Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi pasien yang status kepesertaannya tercatat terpending di sistem BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa rumah sakit berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk edaran dari Kementerian Kesehatan, yang menyatakan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena kendala administratif pada status kepesertaan.
“Pasien tetap diterima dan dilayani. Tidak boleh ditolak meskipun status PBI-nya sedang terpending,” kata dr. Yusuf saat dikonfirmasi.
Ia menerangkan, pelayanan tetap diberikan sembari pihak rumah sakit melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan guna memastikan kejelasan status pasien.
Menurutnya, terdapat masa toleransi pelayanan selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan. Dalam periode tersebut, pasien masih dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit.
“Apabila dinonaktifkan pada Januari misalnya, maka pelayanan masih bisa diberikan hingga April. Itu menjadi batas waktu tiga bulan,” jelasnya.
Jika setelah periode tersebut status kepesertaan belum juga aktif kembali, maka diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait kepesertaan pasien yang bersangkutan.
Terkait proses reaktivasi, dr. Yusuf menyampaikan bahwa mekanisme dilakukan melalui koordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu prosedur tambahan melalui instansi lain.
Sampai saat ini, pihak RSUD Kudungga belum menerima laporan adanya pasien PBI JKN dengan status terpending yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
“Belum ada laporan untuk kasus seperti itu di RSUD Kudungga,” ujarnya.
Ia berharap informasi ini dapat diketahui masyarakat luas agar peserta PBI JKN memahami haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya saat menghadapi kendala administratif pada status kepesertaan.(Nad)
