KUTAI TIMUR – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Herman Prayudi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sejumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang statusnya dinonaktifkan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Herman menjelaskan, PBI JK adalah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program nasional. Namun, seiring pembaruan data yang dilakukan pemerintah pusat, sebagian peserta di Kutai Timur mengalami perubahan status kepesertaan.
“Memang ada beberapa data yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, merujuk pada SK Kemensos yang diberlakukan mulai 1 Februari 2026,” jelas Herman.
Meski demikian, Herman memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan Kutai Timur telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan meskipun status PBI JK-nya nonaktif saat berobat.
Ia menerangkan, apabila masyarakat mendapati status PBI JK nonaktif ketika mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama, pihak faskes dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Kesehatan. Sementara itu, apabila pengajuan dilakukan dari jalur desa, maka prosesnya akan diteruskan ke Dinas Sosial.
“Kalau lewat fasilitas kesehatan, pengajuan reaktivasi masuk ke Dinas Kesehatan. Kalau lewat desa, masuknya ke Dinas Sosial. Dan di hari itu juga akan kita reaktivasi menjadi tanggungan pemerintah daerah Kutai Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa untuk saat ini kondisi anggaran daerah masih mencukupi sehingga Kutai Timur tidak mengalami kendala berarti dalam penanganan perubahan data kepesertaan tersebut.
Terkait jumlah kepesertaan, Herman mengungkapkan bahwa total peserta PBI JK di Kutai Timur mencapai sekitar 130 ribu jiwa. Dari jumlah itu, sekitar 23 ribu data dinonaktifkan, sementara sekitar 6 ribu peserta justru ditarik kembali menjadi tanggungan pemerintah pusat. Dengan demikian, terdapat selisih atau data yang belum sepenuhnya sinkron sekitar 18 ribu peserta, yang saat ini masih berjalan dalam proses aktivasi secara paralel.
“Data yang dinonaktifkan kurang lebih 23 ribu. Ada juga yang ditarik ke pemerintah pusat sekitar 6 ribu. Jadi mismet data itu sekitar 18 ribuan lagi, dan proses aktivasinya berjalan paralel,” terangnya.
Herman juga menjelaskan bahwa penentuan status PBI JK mengacu pada sistem desil dalam Data Terpadu, yakni pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang berada pada desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang dijamin pemerintah pusat. Sementara warga pada desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah karena masuk kategori ekonomi menengah ke atas.
“Desil 1 sampai 4 itu yang dibantu pemerintah pusat. Sedangkan desil 5 ke atas itu ranah pemerintah daerah,” katanya.
Selain perubahan desil, Herman menyebutkan BPJS Kesehatan juga melakukan penyesuaian segmen kepesertaan. Misalnya, jika seseorang ternyata sudah bekerja dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), maka status kepesertaannya akan mengikuti segmen tersebut dan tidak perlu lagi direaktivasi melalui program bantuan pemerintah.
“Kalau sudah bekerja dan terdaftar di segmen pekerja penerima upah, itu sudah sesuai segmentasinya. Jadi tidak perlu reaktivasi lewat pemerintah karena sudah ditanggung pemberi kerja,” pungkasnya.(Nad)
