Sangatta – Kepolisian Sektor Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) diamankan petugas pada Selasa sore, 3 Februari 2026, bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, RT 052, Desa Sangatta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus minuman teh kotak dan rokok untuk mengelabui petugas.
Selain sabu dengan berat bruto sekitar 9,1 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sangatta Utara atas respon cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke jaringan paling bawah,” tegas AKBP Fauzan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur.(IB)
