KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Nora Ramadhan, menegaskan bahwa tata kelola minyak dan gas bumi (migas) sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan, melainkan hanya berperan membantu pengawasan dan koordinasi di lapangan.
“Kalau menyangkut pengelolaan migas, kebijakannya langsung dari pusat. Kami di daerah sifatnya membantu pengawasan. Misalnya jika terjadi kelangkaan, kami berkoordinasi dengan Pertamina, tapi bukan sebagai penentu kebijakan,” jelas Nora.
Terkait ketersediaan LPG 3 kilogram bersubsidi, Nora menyebutkan bahwa secara umum kuota untuk Kutai Timur masih mencukupi. Namun demikian, Disperindag tetap mengajukan permohonan penambahan kuota sebagai langkah antisipasi, terutama menjelang hari besar keagamaan yang biasanya memicu peningkatan konsumsi.
“Kita ajukan penambahan kuota sekitar 200 tabung dari kuota yang sudah ditetapkan. Ini sifatnya jaga-jaga karena konsumsi gas sangat bergantung pada momentum tertentu,” ujarnya.
Permohonan penambahan kuota tersebut, lanjut Nora, diajukan melalui bupati ke pemerintah provinsi. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan karena penetapan kuota dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, bukan hanya Kutai Timur.
Menanggapi isu dugaan permainan di tingkat agen atau pangkalan LPG, Nora menegaskan bahwa Disperindag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang menerbitkan izin, yakni Pertamina.
“Kami tidak bisa menegur atau memberi sanksi karena itu bukan kewenangan kami. Tapi jika ada keluhan masyarakat atau indikasi penyalahgunaan, pasti kami sampaikan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Disperindag Kutai Timur juga mengusulkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram. Menurut Nora, HET yang berlaku saat ini ditetapkan sejak tahun 2019 dan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi biaya operasional saat ini, terutama bagi agen dan pangkalan di wilayah dengan jarak distribusi yang jauh.
“Kita juga harus melihat dari sisi pengusaha. Kalau usahanya tidak masuk hitungan, mereka bisa berhenti beroperasi dan itu justru memperparah kondisi di masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Nora juga menyoroti pesatnya pertumbuhan toko modern di Kutai Timur. Berdasarkan data perizinan OSS, saat ini terdapat sekitar 151 gerai toko modern di wilayah tersebut, angka yang dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Kota Bontang.
Keberadaan toko modern ini, menurutnya, menjadi dilema karena di satu sisi memenuhi kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menekan pedagang tradisional. Untuk itu, Disperindag telah mengajukan rancangan Peraturan Bupati guna mengendalikan pendirian toko modern.
“Dalam aturan itu akan diatur jarak antara toko modern dengan pasar rakyat, juga antar toko modern sendiri. Tujuannya untuk melindungi warung dan pedagang tradisional,” jelas Nora.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak akan berlaku surut. Toko modern yang sudah berdiri tidak bisa dipaksa pindah, tetapi tetap diwajibkan menyesuaikan beberapa ketentuan seperti penyediaan lahan parkir atau persyaratan lain saat perpanjangan izin atau kontrak usaha.
Selain persoalan perdagangan, Nora juga menyinggung dampak efisiensi anggaran terhadap kinerja Disperindag. Dua tahun lalu, Disperindag Kutai Timur mengelola anggaran sekitar Rp180 miliar per tahun, termasuk untuk pengelolaan UPT pasar.
“Anggaran kami memang terlihat besar, tapi itu juga terbagi untuk UPT-UPT pasar. Dengan kondisi efisiensi sekarang, tentu ini menjadi tantangan tersendiri,” pungkasnya.(Mei)
Jika kamu mau, saya bisa:
