SANGATTA SELATAN – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Singa Geweh yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, menyepakati sebanyak 15 usulan prioritas untuk program pembangunan tahun 2027. Usulan tersebut akan dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan untuk dipresentasikan dan diseleksi lebih lanjut.
Lurah Singa Geweh, Suprianto, menjelaskan bahwa awalnya terdapat sekitar 30 usulan yang masuk dari masyarakat. Namun setelah dilakukan pembahasan dan verifikasi bersama tim, jumlah usulan dipersempit menjadi 15 program prioritas.
“Awalnya ada kurang lebih 30 usulan, tetapi setelah kita buat kisi-kisi dan diverifikasi bersama tim, disepakati sekitar 15 usulan yang akan diajukan,” ujar Suprianto saat ditemui usai Musrenbang.
Ia menyampaikan, seluruh usulan tersebut nantinya akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dipresentasikan dalam Musrenbang kecamatan sebagai bahan penentuan skala prioritas pembangunan Kelurahan Singa Geweh.
Terkait anggapan bahwa sejumlah usulan Kelurahan Singa Geweh kerap tidak terealisasi, Suprianto mengakui kondisi tersebut memang terjadi. Namun menurutnya, hal itu berada di luar kewenangan kelurahan.
“Kelurahan dan desa sifatnya hanya mengusulkan dan merencanakan. Untuk eksekusinya itu tergantung kebijakan pemerintah daerah, dalam hal ini OPD atau SKPD terkait,” jelasnya.
Salah satu isu utama yang kembali diusulkan dalam Musrenbang kali ini adalah penanganan kawasan permukiman kumuh, khususnya di wilayah bantaran sungai. Suprianto menyebutkan, kawasan tersebut merupakan pemukiman lama yang secara tata kelola belum sesuai dengan standar perkotaan.
“Disebut kumuh karena infrastrukturnya belum memadai, terutama turap di bantaran sungai. Ini sudah kami usulkan sejak tahun 2022, tetapi karena anggarannya besar, APBD kabupaten belum bisa merealisasikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan turap sempat direalisasikan melalui anggaran APBD Provinsi pada akhir 2024. Namun, proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena mengalami kerusakan.
“Pernah dibangun, tetapi ambruk karena perhitungan dari konsultan yang kurang tepat. Itu terjadi di RT 28, kawasan bantaran sungai,” jelas Suprianto.
Meski demikian, pihak kelurahan berharap agar ke depan penanganan kawasan kumuh, khususnya di bantaran sungai, dapat kembali menjadi perhatian pemerintah daerah agar memberikan dampak langsung bagi keselamatan dan kenyamanan warga.(Nad)
