SANGATTA – Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial R.F.N. (35) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (20/10/2026) sore. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 1,13 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di kawasan BJM Car Wash, Teluk Lingga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R.F.N. di tempat indekosnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kotak kecil berwarna cokelat.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon.
Setelah diamankan, R.F.N. bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Catatan redaksi: R.F.N. masih berstatus terduga pelaku. Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(ib)

