SANGATTA – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) Operasi Jaran 2026.

Dalam pengungkapan pada Rabu (21/10/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Yunita, warga Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau di halaman rumahnya di kawasan Simpang Empat, RT 06.Kehilangan tersebut diketahui pada Jumat (9/10/2026), setelah korban bersama keluarganya kembali dari kebun usai empat hari berada di lokasi tersebut.

Saat tiba di rumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman sudah tidak ada.Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di teras rumah.

Dari rekaman itu, terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil sepeda motor tersebut pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 02.18 Wita.Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bengalon untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Tim Macan melanjutkan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dari korban.Pada Rabu (21/10/2026), petugas mendapatkan informasi mengenai sepeda motor yang memiliki kemiripan dengan kendaraan milik korban.

Tim kemudian bergerak ke area parkir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur.Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku bersama sepeda motor yang dicurigai berkaitan dengan laporan pencurian di Kecamatan Bengalon.Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan satu unit Honda Beat berwarna merah hitam.

Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus pencurian di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, pada 19 Oktober 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Raden Bagoes

Selain dua sepeda motor, polisi turut mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kaus hitam, dua celana training hitam, serta dua topi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan motif pencurian adalah keinginan memiliki kendaraan bermotor, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membelinya.

Adapun modus yang diduga digunakan, yakni memantau target terlebih dahulu dan memanfaatkan kelalaian korban.Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Nad)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *