SANGATTA, INSIGHTBORNEO – Penanganan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Kutai Timur memiliki pembagian kewenangan berdasarkan status serta skala infrastrukturnya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur menangani jaringan jalan lingkungan, sementara ruas dengan status jalan kabupaten menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menjelaskan jaringan jalan di Kutai Timur terbagi dalam tiga kategori, yakni jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan lingkungan.

“Memang di Kutai Timur ini kan ada tiga jenis jalan. Ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten, ada jalan lingkungan,” terangnya.

Untuk jalan kabupaten, panjang jaringan yang tercatat mencapai sekitar 1.200 kilometer. Sementara ruas yang berada di luar jaringan tersebut dan masuk kategori jalan lingkungan menjadi bagian dari kewenangan Perkim.

“Kalau jalan kabupaten itu sekitar 1.200. Di luar dari itu jalan lingkungan itulah kewenangannya Perkim,” jelasnya.

Sementara untuk ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten, penanganannya berada di bawah instansi teknis yang berwenang, yakni Dinas PU. Termasuk jalan yang menjadi jalur penghubung antarkecamatan apabila statusnya merupakan jalan kabupaten.

“Kalau jalan kabupaten ya otomatis di PU,” imbuhnya.

Pembagian kewenangan tersebut juga diterapkan dalam penanganan jembatan. Perkim memiliki porsi pada jembatan lingkungan yang berukuran mikro. Sedangkan jembatan dengan ukuran lebih besar menjadi bagian dari penanganan dinas terkait.

Menurut Iip, jembatan yang memiliki bentang sekitar 20 meter ke atas atau menggunakan konstruksi rangka untuk melintasi sungai masuk dalam kategori infrastruktur berskala besar.

“Kalau besar itu biasanya sudah rangka, sih. Sudah ya, 20 meter ke atas,” terangnya.

Dengan adanya pembagian berdasarkan status jalan dan skala jembatan tersebut, penanganan infrastruktur dapat diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.

Perkim Kutai Timur pun menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanganan infrastruktur. Kejelasan pembagian kewenangan diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui instansi yang tepat ketika menyampaikan usulan maupun kebutuhan perbaikan jalan dan jembatan.(adv/ka)

By IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *