SANGATTA – Upaya memperkuat keterbukaan informasi hukum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat ruang baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim bersama sejumlah wartawan dari berbagai media massa membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim).
Forum tersebut digagas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian. Forwaka diharapkan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antara kejaksaan dengan insan pers dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang.
Rahadian mengatakan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan media massa memiliki peran penting dalam membangun pemahaman publik mengenai proses penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih menyangkut perkara hukum yang kerap menjadi perhatian publik.
“Forum ini bukan hanya sebagai wadah silaturahmi, tetapi juga ruang koordinasi untuk menyampaikan informasi kejaksaan kepada masyarakat secara cepat, akurat dan berimbang,” kata Rahadian saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai keberadaan Forwaka juga dapat membantu masyarakat memilah informasi yang beredar, terutama di tengah maraknya informasi yang belum melalui proses verifikasi.
Karena itu, Rahadian mengimbau masyarakat menjadikan media massa yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah pers sebagai salah satu rujukan dalam memperoleh informasi mengenai hukum dan kinerja kejaksaan di Kutim.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ke depan, Forwaka Kutim diharapkan dapat menjadi mitra komunikasi Kejari Kutim dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Mulai dari capaian kinerja, penanganan perkara, hingga program-program hukum yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan forum ini juga diharapkan tetap memperkuat fungsi kontrol sosial pers terhadap proses penegakan hukum di Kutai Timur.
Rahadian menegaskan, wartawan yang tergabung dalam Forwaka Kutim berasal dari berbagai jenis media, baik cetak, elektronik maupun daring.
Ia berharap para jurnalis tetap mengedepankan profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tandasnya.(IB)
