TELUK PANDAN — Kebakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berujung pada proses hukum.
Seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA diamankan Polsek Teluk Pandan setelah diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.
Proses pemadaman tidak berlangsung mudah. Angin kencang membuat api dengan cepat merambat ke area lahan di sekitarnya.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pemadaman menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan yang tersedia di lokasi.
Api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.45 WITA.
Namun, persoalan tidak berhenti setelah api padam. Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan keterlibatan MA dalam pembakaran lahan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan pria tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyidikan, Polsek Teluk Pandan menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Apriliando.
Perkara tersebut ditangani dengan menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Apriliando menegaskan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan penyebab sekaligus rangkaian kejadian kebakaran lahan.
“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.(IB)
