Sangatta – Isu ketenagakerjaan kembali mencuat dalam peringatan Hari Buruh di Kabupaten Kutai Timur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum optimalnya penerapan kebijakan komposisi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.
Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Simon, menilai bahwa meski aturan sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan.
Menurut Simon, hingga saat ini belum ada data yang benar-benar valid untuk mengukur sejauh mana perusahaan mematuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen nonlokal tersebut.
“Secara aturan sudah jelas, tapi realisasinya belum bisa dipastikan karena datanya belum kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar justru terlihat di sektor perkebunan. Di sektor ini, pekerja lokal dinilai cenderung tidak bertahan lama, sehingga perusahaan kesulitan memenuhi komposisi yang ditetapkan.
“Kalau di perkebunan memang sulit. Tapi untuk sektor pertambangan, sebenarnya sangat memungkinkan untuk diterapkan,” kata Simon.
Meski demikian, ia menyoroti lemahnya penegakan aturan sebagai penyebab utama belum tercapainya target tersebut. Menurutnya, regulasi yang ada belum dilengkapi dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
“Tidak ada tekanan yang kuat ke perusahaan karena sanksinya belum jelas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian internal SBSI, Simon mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perusahaan di Kutai Timur yang benar-benar memenuhi ketentuan 80:20. Bahkan di sektor pertambangan yang dianggap paling potensial, komposisi tenaga kerja lokal masih jauh dari target.
Ia mencontohkan, di salah satu kontraktor tambang besar, jumlah tenaga kerja dari luar daerah justru lebih dominan dibandingkan pekerja lokal.
“Kalau dilihat, bisa sekitar 84 persen dari luar dan hanya 16 persen tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Ke depan, SBSI Kutim berencana memperkuat pengawasan dengan mendorong peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta tim deteksi dini ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah daerah.
Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap berbagai potensi persoalan ketenagakerjaan dapat dideteksi lebih awal sekaligus memastikan kebijakan yang ada benar-benar dijalankan oleh perusahaan.(mei)
